Selasa, 11 April 2017

Peraturan Layanan Pinjaman Jaminan Barang (Gadai)

Peraturan Untuk Nasabah Rizky Abadi
Peraturan Untuk Nasabah Rizky Abadi

Ketentuan Jatuh Tempo dan Keterlambatan

Nasabah diberi keringanan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo untuk melakukan pelunasan atau perpanjangan.
  
 Apabila terjadi keterlambatan pada saat melakukan pelunasan atau perpanjangan oleh nasabah, maka nasabah harus membayar denda sebesar 0,5% Per-Hari dari Jumlah Pinjaman yang diajukan, atau sesuai dengan ketentuan berlaku di KSU Rizky Abadi.


Apabila lewat dari waktu keringanan 7(tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo tidak ada pelunasan atau perpanjangan, maka nasabah menyatakan telah MELEPAS HAK ATAS BARANG JAMINAN dan telah menjualnya kepada KSU Rizky Abadi.


Ketentuan Pelunasan dan Pengambilan Barang Jaminan

Pengambilan barang TIDAK BISA DIWAKILI. 

Apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa dari pihak pemilik barang serta fotocopy KTP pemilik barang dan fotocopy KTP yang mewakilkan. 

Pengambilan barang TIDAK BOLEH MENDADAK, harus konfirmasi via SMS/Telepon sehari sebelum Barang  di ambil pada jam 09.00 sampai 15.00 WIB.

Nasabah wajib memeriksa barang jaminan ketika menerima barang di gerai. Apabila barang sudah dibawa keluar gerai, maka garansi kerusakan akan HANGUS.

Ketentuan Transfer

Nasabah bisa melakukan pelunasan atau perpanjangan melalui transfer (tanpa datang ke gerai).

Untuk Jumlah pembayaran dan nomor rekening tujuan, mohon untuk bertanya langsung kepada nomor telepon yang telah disediakan pihak gerai.

Harap simpan dan foto bukti transfer.

Load disqus comments

0 komentar