![]() |
Peraturan Untuk Nasabah Rizky Abadi |
Ketentuan
Jatuh Tempo dan Keterlambatan
Nasabah
diberi keringanan selama 7 (tujuh)
hari dari tanggal jatuh tempo untuk melakukan pelunasan atau perpanjangan.
Apabila
terjadi keterlambatan pada saat melakukan pelunasan atau perpanjangan oleh
nasabah, maka nasabah harus membayar
denda sebesar 0,5% Per-Hari dari
Jumlah Pinjaman yang diajukan, atau sesuai dengan ketentuan berlaku di KSU
Rizky Abadi.
Apabila
lewat dari waktu keringanan 7(tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo tidak ada
pelunasan atau perpanjangan, maka nasabah menyatakan telah MELEPAS HAK ATAS BARANG JAMINAN dan telah menjualnya kepada KSU
Rizky Abadi.
Ketentuan
Pelunasan dan Pengambilan Barang Jaminan
Apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa dari pihak pemilik barang serta fotocopy KTP pemilik barang dan fotocopy KTP yang mewakilkan.
Pengambilan barang TIDAK BOLEH MENDADAK, harus konfirmasi via SMS/Telepon sehari sebelum Barang di ambil pada jam 09.00 sampai 15.00 WIB.
Nasabah wajib memeriksa barang jaminan ketika menerima barang di gerai. Apabila barang sudah dibawa keluar gerai, maka garansi kerusakan akan HANGUS.
Ketentuan
Transfer
Untuk Jumlah pembayaran dan nomor rekening tujuan, mohon untuk bertanya langsung kepada nomor telepon yang telah disediakan pihak gerai.
Harap simpan dan foto bukti transfer.
0 komentar