Tampilkan postingan dengan label Lain-Lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lain-Lain. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Juni 2017

Titip Barang Disini Dapat Uang lho!

Titip Barang di bandung dan jatinangor, gadai jatinangor
Titip Barang Buat Kamu Yang Mudik Jauh. Barang pasti Aman dan Asuransi. Gadai Jatinangor
Bagi anda yang berencana mudik ke luar kota atau bahkan ke luar pulau, rumah anda pastinya menjadi sepi penghuni. Belum lagi tetangga anda pun demikian, sama-sama mudik. Walaupun kebanyakan pada hari raya lebaran, tiap RW mempersiapkan hansip pengaman rumah warga yang sedang mudik, tetap saja hati dan pikiran tak tenang meninggalkan barang-barang di rumah.

Koperasi Rizky Abadi, Layanan Simpan Barang untuk anda yang membutuhkan tempat TER-AMAN untuk menyimpan barang berharga. Hadir dalam menyambut suasana mudik, Koperasi Rizky Abadi siap melayani jasa simpan atau titip barang selama libur idul fitri hingga anda kembali dari kampung halaman.

Bagaimana tidak aman, Layanan Simpan Barang di Koperasi Rizky Abadi dilengkapi CCTV full 24 jam dan pengamanan Security Agen selama 24 jam. Belum lagi bila terjadi apapun pada barang anda, kami akan perbaiki seperti kondisi semula 100% (ASURANSI)


Di Sini, Titip Barang Dapat Uang!

Koperasi Rizky Abadi, unit layanan Pinjaman Jaminan Barang (PJB) atau unit GADAI barang, siap melayanai anda yang sedang membutuhkan dana talang atau Pinjaman Uang. Proses nya cepat, mudah, langsung cair, aman, dan Resmi berbadan hukum.

Syaratnya hanya simpan barang anda di kami, lalu sertakan fotocopy KTP saja. Setela itu barang anda akan kami jaga dengan baik dan anda dapat pinjaman uang sesuai taksiran barang anda.
Baca di sini, Gadai Barang Elektronik dan Kendaraan

Mudik Tenang, Barang Aman, juga dapat Uang

Tunggu apa lagi, buat anda yang mau mudik, titip barang di kami, barang aman dan anda dapat uang .



Gadai sumedang, gadai jatinangor, gadai Cileunyi, gadai rancaekek, gadai nagreg, gadai tanjungsari, gadai bandung, titip barang aman, tempat penitipan barang, tempat titip barang di bandung, menitip barang di sumedang, titip barang jatinangor, titip barang unpad, mudik kuliah, jasa penitipan barang unpad, jasa penitipan barang, penitipan barang resmi, penitipan barang aman, gadai hp, gadai laptop, gadai leptop, gadai smartphone, gadai samsung, gadai tv, gadai mobil, dana talang, simpan pinjam jatinangor, pinjaman uang jatinangor, gadai tablet, gadai tab, gadai barang, gadai elektronik,
Read more

Senin, 05 Juni 2017

Gudang Penyimpanan Koperasi Rizky Abadi (Gadai)

Gudang penyimpanan barang gadai jatinangor, gadai bandung, koperasi rizky abadi
Tempat Penyimpanan Laptop, Gadai Jatinangor

Gadai Motor Jatinangor, gadai barang jatinangor, gadai jatinangor
Tempat Penyimpanan Motor, Gadai Jatinangor

Gadai TV jatinangor, gadai TV bandung, gadai jatinangor
Tempat Penyimpanan TV, Gadai Jatinangor

Gadai HP jatinangor, gadai tablet jatinangor, gadai jatinangor
Tempat Penyimpanan HP/Kamera, Gadai Jatinangor

Gadai Jatinangor, gadai aman jatinangor, gadai resmi jatinangor
Tempat Penyimpanan, aman 24 jam dan BEBAS JAMUR, gadai jatinangor

tempat penitipan barang jatinangor, gadai jatinangor
Gudang Penyimpanan Aman dan Rapi, Gadai jatinangor


Sumber foto: www.gadaibandung.com

Gadai jatinangor, Gadai Bandung, gadai jatinangor sumedang, gadai sumedang jawa barat, gadai jawabarat, tempat Gadai HP, gadai laptop, gadai kamera, gadai TV, Gadai Motor, Gadai Mobil, Koperasi Rizky Abadi, Rizky Abadi, Pinjaman jaminan barang (PJB), Bandung, gadai resmi, gadai cepat, gadai mudah, gadai aman, pinjaman uang, rizky abadi, gadai bunga kecil, gadai asuransi, gadai resmi, gadai laptop, gadai HP, gadai smartphone, gadai TV, gadai kamera, gadai SLR, gadai motor, gadai mobil, Playstation, gadai PS, gadai tablet, gadai tab, gadai barang elektronik, gadai kendaraan, gadai elektronik, tempat titip barang aman jatinangor, tempat menitip barang, titip barang bandung, titip barang jatinangor, 
Read more

Senin, 08 Mei 2017

Gadai Barang Elektronik & Kendaraan

Gadai Barang Elektronik & Kendaraan. Koperasi Rizky Abadi Jatinangor
Layanan Pinjaman Uang/Dana dengan Jaminan Barang Elektronik & Kendaraan

Koperasi Rizky Abadi melayani anda dan siapapun yang membutuhkan Dana/Modal/Uang Cepat dan Mudah.

Kami menerima Gadai barang Elektronik dan Kendaraan bermotor anda, dengan syarat KTP dan kelengkapan barangnya saja. Tidak perlu ribet, pasti Mudah dan transaksi anda dijamin Aman.

Barang anda akan kami simpan di gudang khusus dan pastinya di-Asuransi-kan.

Cabang kami tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung dan sekitarnya, cek di SINI.

Untuk informasi barang yang kami terima sebagai barang Gadai, cek di SINI.

Semoga informasinya bermanfaat :)

Read more

Minggu, 07 Mei 2017

Ini Cara Kami Menaksir Laptop/Notebook

Ini Cara Kami Menaksir Laptop/Notebook. Koperasi Rizky Abadi jatinangor
Memeriksa Kondisi Laptop Sebagai Barang Jaminan
Kondisi Laptop/Notebook yang prima dan lengkap merupakan syarat wajib bagi anda yang ingin menggadaikan barang elektronik tersebut di Koperasi Rizky Abadi. Bila barang jaminan anda dalam keadaan tidak normal dan kurang lengkap, besar kemungkinan taksiran nya pun ikut turun, karena menyesuaikan dengan kondisi barang anda.

Taksiran merupakan jumlah uang yang kami pinjamkan kepada anda. Jadi semakin besar taksiran, semakin besar pula uang pinjaman yang akan anda dapatkan.

Apa saja yang dapat mengurangi harga taksiran Laptop/Notebook anda? Dan bagaimana kami memeriksa barang anda? simak ringkasan nya di bawah ini.

Kelengkapan
  1. Charger atau Pengisi Batterai Laptop/Notebook (Wajib Ada)
  2. Dus asli atau bawaan Laptop/Notebook (Wajib Ada). Bila tidak ada dus maka diperbolehkan menggunanakan tas Laptop/Notebook atau tas lainnya yang dapat membungkus penuh barang anda. Perlu di ingat, bila taksiran barang ingin maksimal, maka gunakan dus sebagai pelengkap barang jaminan laptop anda. 
Kondisi Hardware
  1. Bagian fisik laptop harus bersih dari stiker dan goresan. Bila ada stiker/goresan, maka akan mengurangi harga taksiran 
  2. Baut dan cassing laptop dalam keadaan komplit dan baik.
  3. LCD harus normal. Normal dalam arti : Tidak ada titik putih (DOT), bergaris, terkadang mati tiba-tiba, dan penyakit LCD lainnya. Bila keadaan LCD tidak normal, maka akan mengurangi harga taksiran
  4. Keyboard atau papan ketik harus berfungsi semua, mulai dari angka, huruf, dan simbol-simbol lainnya dalam keyboard.
  5. Bila Laptop, maka DVD Writter atau pembaca kaset harus berfungsi.
  6. Touchpad dan cursor harus berjalan normal
  7. Speaker atau pengeras suara harus dalam kondisi normal
Kondisi Software
  1. Windows / OS atau sistem laptop wajib bisa digunakan.
  2. Tidak dalam kondisi lemot atau terlalu banyak aplikasi dan data

Tiga point penting diatas merupakan langkah-langlah yang kami lakukan dalam pemeriksaan barang jaminan elektronik berupa Laptop/Notebook. Semakin baik kondisi dan kelengkapannya, maka semakin besar harga taksiran yang kami berikan.
Read more

Selasa, 02 Mei 2017

Gadai di Sini, Tidak Harus Menjadi Anggota Dulu

Gadai di Sini, Tidak Harus Menjadi Anggota Dulu. Koperasi Rizky Abadi jatinangor
Bukan Anggota Koperasi? Bisa Kok Gadai Barang Di Sini

Koperasi Rizky Abadi Cabang Jatinangor siap melayani anda yang sedang membutuhkan dana/modal/uang cepat dan mudah. Syarat nya pun tidak ribet, aman dan barang anda dijamin diasuransikan.

Prosesnya pun cepat dan langsung cair secara cash/langsung.

Anggota? Semua nasabah langsung menjadi anggota Koperasi Rizky Abadi. Jadi, jangan takut harus mendaftar atau menjadi member dulu. 

Datang dan lakukan transaksi di gerai kami, dengan membawa barang jaminan dan photocopy KTP anda. 


Read more

Rabu, 19 April 2017

Layanan Antar Uang Kerumah Anda

Layanan antar uang ke rumah anda. koperasi rizky abadi jatinangor
Layanan Antar Uang Ke Rumah Anda
Kesibukan bukan jadi hambatan bila anda ingin mendapatkan pinjaman uang cepat dan mudah. Terkadang anda pun merasa capek atau males ke luar rumah/kantor.

Koperasi Rizky Abadi Unit Layanan Pinjaman Jaminan Barang (PJB) Gerai Jatinangor kini siap melayani anda dengan sistem Pick Up Service. Dimana anda akan di datangi petugas kami untuk melakukan transaksi Pencairan Uang. 

Masih bingung? Atau anda siap kami antarkan uang? Hubungi saja kontak kami :-)
Read more

Jumat, 14 April 2017

Website Sedang Dalam Kontruksi

Gadai Barang Pinjaman Jaminan Barang Koperasi Rizky Abadi Jatinangor
Sumber: https://www.dukuhseti.com/2016/12/03/home/


Mohon Maaf Kepada Nasabah Koperasi Rizky Abadi
Website Sedang Dalam Kontruksi

Read more

Kamis, 06 April 2017

Hukum Fiqih Tentang Gadai

Koperasi Rizky Abadi Gerai Jatinangor layanan pinjaman jaminan Barang gadai barang
Koperasi Rizky Abadi Gerai Jatinangor
A.    Pengrtian Rahn (gadai)

Secara etimologi, rahn berarti الثبوت والدوام (tetap dan lama) yakni tetap berarti الحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan). Sedangkan menurut istilah ialah penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sbagai pembayaran dari barang tersebut. Akan tetapi menurut ulama hanafiyah Gadai secara istilah ialah mnjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ktika berhalangan dalam membayar utang.
Sifat Rahn

Secara umum rahn dikatagorikan sebagai akad yang bersifat derma sebab apa yang diberikan penggadai (rahn) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang di berikan murtaqin kepada rahn adalah utang, b
ukan penukar atas barang yang digadaikannya.
Rhan juga termasuk juga akad yang ainiyah yaitu dikatakan sempurna sesuadah menyerahkan benda yang dijadikan akad, sperti hibah, pinjam-meminjam, titipan dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang dikatakan sempurna setelah memegang (al qabdu)

 B.     Dasar Rahn (gadai)

Al Qur’an
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ …. (البقرة : ۲۸۳)Apabila kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secar tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis hendaklah ada barang yang di pegang” (Q.S. 2: 283)Assunnah
عن عائسة ر.ع. ان رسول الله ص.م. أشتر ى من يهودي طعاما ورهنه درعا من حديد. (روه البخارى والمسلم)“Dari Siti Ai’sah r.a. bahwa rasulullah saw bersabda: pernah membeli makanan dengan baju besi”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

C.    Hukum Rahn

Para ulama sepakat bahwa rahn di bolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Firman Allah diatas hanyalah irsad (anjuran baik saja) kepada orang beriman sebab dalam lanjutan ayat tersebut dinyatakan, yang artinya “akan tetapi, jika sabagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S.Al baqarah :283).

Hukum rahn secara umum terbagi dua yaitu: shahih dan ghair shahih (fasid). Rahn shahih adalah rahn yang memenuhi persyaratan. Sedangkan Rahn Fasid ialah rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

D.    Rukun-rukun Rahn (gadai)

  1. Akad ijab dan qabul seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp.10.000, dan yang satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp.10.000, atau bisa pula dilakukan selain dngan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.
  2. Aqid, yaitu yang menggadaikan (rabin) dan yang menerima gadai (murtabin). Adapun sarat  yang berakad adalah ahli tasauf, yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai.
  3. Barang yang diajadikan jaminan (borg) sarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji uang harus dibayar. Rasul bersabda:كل ما جازبيعه جازرهنه “Setiap barang yang boleh diperjual belikan boleh dijadikan borg gadai”.


Menurut Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai ada tiga macam yaitu kesaksian, barang gadai dan barang tanggungan.


E.     Jenis-Jenis Rahn

Dalam prinsip syariah, gadai dikenal dengan istilah RAHN. Rahn yang diatur menurut Prinsip Syariah, dibedakan atas 2 macam, yaitu:

Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Maksudnya bagaimana ya? Jadi begini:
Tenriagi memiliki hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Tenriagi menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut tetap berada di tangan Tenriagi dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil di maksud.
Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep Pemberian Jaminan Secara Fidusia atau penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep Fidusia tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh pemberi fidusia dan masih dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Rahn Hiyazi
Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.  Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.

Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik Tenriagi tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Tenriagi kepada Elda sudah lunas, maka Tenriagi bisa mengambil kembali mobil tersebut.
Sebagaimana halnya dengan gadai berdasarkan hukum positif, barang yang digadaikan bisa berbagai macam jenisnya, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam hal yang digadaikan berupa benda yang dapat diambil manfaatnya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat tersebut dengan menanggung biaya perawatan dan pemeliharaannya.
Dalam praktik, yang biasanya diserahkan secara Rahn adalah benda-benda bergerak, khususnya emas dan kendaraan bermotor.  Rahn dalam Bank syariah juga biasanya diberikan sebagai jaminan atas Qardh atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah kepada Nasabah. Rahn juga dapat diperuntukkan bagi pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti pembayaran uang sekolah, modal usaha dalam jangka pendek, untuk biaya pulang kampung pada waktu lebaran dan lain sebagainya. Jangka waktu yang pendek (biasanya 2 bulan) dan dapat diperpanjang atas permintaan nasabah.

Sebagai contoh:

Putri sudah merencanakan untuk memasukkan anaknya ke Universitas yang bermutu pada tahun ajaran baru ini. Namun demikian, ternyata anaknya hanya bisa diterima melalui jalur khusus. Uang pangkal untuk masuk ke jurusan favorit anaknya adalah sebesar Rp. 30 juta, sedangkan Putri hanya memiliki uang tunai sebesar Rp. 20 juta. Untuk mengatasi masalah tersebut, Putri mencari alternative dengan cara menggadaikan perhiasan emasnya ke Bank Syariah terdekat. Emasnya sebesar 50gram dan untuk itu, Putri berhak untuk mendapatkan pembiayaan sebesar Rp. 15juta. Karena Putri merasa hanya membutuhkan uang sebesar Rp. 10juta, maka Putri juga bisa hanya mengambil dana tunai sebesar Rp. 10 juta saja.

Oleh Bank Syariah, dibuatkan Akad Qardh untuk memberikan uang tunai kepada Putri, dan selanjutnya dibuatkan akad Rahn untuk menjamin pembayaran kembali dana yang dierima oleh Putri. Sebagai uang sewa tempat untuk menyimpan emas tersebut pada tempat penitipan di Bank sekaligus biaya asuransi kehilangan emas dimaksud, Bank berhak untuk meminta Ujrah (uang jasa), yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Bank. Misalnya Rp. 3.500,– per hari. Dengan demikian, jika Putri baru bisa mengembalikan uang tunai yang diterimanya pada hari ke 30 (1 bulan), maka uang sewa sekaligus asuransi yang harus dibayar oleh Putri adalah sebesar:
Rp. 3.500,–  X  30 hari     =    Rp. 105.000,–
Jadi, pada saat pengembalian dana yang diterima olehnya, Niken harus membayar uang sebesar:
Rp. 10 jt  +  Rp. 105.000,–   = Rp. 10.105.000,–
Bagaimana kalau ternyata dalam waktu 2 bulan Putri belum bisa mengembalikan dana tersebut? Jika demikian, maka  Putri dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu gadai tersebut kepada Bank yang berkenaan. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan secara lisan, dengan mengajukan pemberitahuan kepada Bank tersebut. Begitu pula sebaliknya, jika baru 1 minggu Putri sudah bisa mengembalikan dana yang diterimanya, maka Putri tinggal menghubungi Bank dimaksud, dan membayar biaya sewa tempat sekaligus asuransi tersebut selama 1 minggu saja.

Jadi, prinsip pokok dari Rahn adalah:
  • Kepemilikan atas barang yang digadaikan tidak beralih selama masa gadai
  • Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada saat itu, penerima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa yang sebelumnya pernah diberikan oleh pemilik barang.
  • Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, kecuali atas seijin dari pemilik barang. Dalam hal demikian, maka penerima gadai berkewajiban menanggung biaya penitipan/penyimpanan dan biaya pemeliharaan atas barang yang digadaikan tersebut.


DAFTAR FUSTAKA
  
Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’I, MA. Fiqh Muamalah, Pustaka Setia Bandung,cet 10 2001,
Drs. H. Hendi Suhendi, M.SI, Fiqh Muamalah, PT Raja Grapindo Persada Jakarta, cet I Juli 2007.
Dr. H. Nasution Haroen, MA. Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama Jakarta, 2007


Read more

Rabu, 05 April 2017

Legalitas Koperasi Rizky Abadi


legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Rizky Abadi
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Rizky Abadi

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Putusan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Putusan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Putusan Pemkot tentang SIUP
Putusan Pemkot tentang SIUP

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Putusan Pemkot tenang Terdaftarnya Koperasi Rizky Abadi
Putusan Pemkot tenang Terdaftarnya Koperasi Rizky Abadi

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Surat keterangan domisili koperasi Rizky Abadi
Surat keterangan domisili koperasi Rizky Abadi

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. SIUP Pinjaman
SIUP Pinjaman

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Sertifikasi Usaha Koperasi Dinas Koperasi Kota
Sertifikasi Usaha Koperasi Dinas Koperasi Kota

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi
Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi
Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Sertifikat hasil penilaian Kesehatan Koperasi
Sertifikat hasil penilaian Kesehatan Koperasi

legalitas koperasi rizky abadi. Gerai Jatinangor. Sertifikat hasil penilaian Kesehatan Koperasi
Sertifikat hasil penilaian Kesehatan Koperasi

Read more

Selasa, 28 Februari 2017

Hukum Pegadaian Menurut Syariat Islam

Hukum Pegadaian Menurut Syariat Islam
Hukum Pegadaian Menurut Syariat Islam caption

Akad pegadaian ialah suatu akad yang berupa penahanan suatu barang sebagai jaminan atas suatu piutang. Penahanan barang ini bertujuan agar pemberi piutang merasa aman atas haknya. Dengan demikian, barang yang ditahan haruslah memiliki nilai jual, agar pemberi piutang dapat menjual barang gadaian, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi piutangnya pada tempo yang telah disepakati.

Dalil-dalil Dihalalkannya Pegadaian
Agar tidak ada yang mempertanyakan tentang dasar hukum pegadaian, maka berikut ini saya akan sebutkan sebagian dalil yang mendasari akad pegadaian.
Firman Allah Ta’ala,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Bila kalian berada dalam perjalanan (dan kalian bermuamalah secara tidak tunai), sedangkan kalian tidak mendapatkan juru tulis, maka hendaklah ada barang gadai yang diserahkan (kepada pemberi piutang).” (Qs. al-Baqarah: 283)

Pada akhir hayat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menggadaikan perisai beliau kepada orang Yahudi, karena beliau berutang kepadanya beberapa takar gandum.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: اِشْتَرَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَاماً نَسِيْئَةً وَرَهْنَهً درعَهُ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan (gandum) secara tidak tunai dari seorang Yahudi, dan beliau menggadaikan perisainya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan kedua dalil di atas, juga dalil-dalil lainnya, maka para ulama dari zaman dahulu hingga sekarang, secara global telah menyepakati bolehnya akad pegadaian.

Hal ini sebagaimana  ditegaskan oleh banyak ulama, di antaranya oleh Ibnu Munzir dalam kitabnya al -Ijma’ hlm. 96, Ibnu Hazm dalam kitabnya Maratibul Ijma’ hlm. 60, serta Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni: 6/444.
Sumber: http://pengusahamuslim.com/1655-seputar-pegadaian.html
Read more

Minggu, 26 Februari 2017

Cabang Unit Pinjaman Jaminan Barang Rizky Abadi

Gerai / Cabang Koperasi Rizky Abadi Unit Layanan Pinjaman Jaminan Barang | Unit gadaibandung
Gerai / Cabang Koperasi Rizky Abadi Unit Layanan Pinjaman Jaminan Barang | Unit gadaibandung


Adapun Unit Layanan Pinjaman Jaminan Barang (PJB) Koperasi Rizky Abadi yang tersebar di Kota Bandung dan sekitarnya

  1. Gerai Jalan Jakarta --> Jl. Jakarta No.71, Kebonwaru, Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40291 | 0815-4658-2251
  2. Gerai Suci --> JL PH. Hasan Mustapa, No. 116, Padasuka, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40125 | (022) 92731003
  3. Gerai Dipati Ukur (DU) --> Jl. Dipatiukur No.96, Lebakgede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 | 0815-4658-2253
  4. Gerai Balubur -->  Jl. Kb. Kembang No.7, Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116 | (022) 92405413
  5. Gerai Gegerkalong Hilir --> Jl. Geger Kalong Hilir 117
  6. Gerai Jamika --> Jl. Jamika No.140, Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40221 | 0815-4658-2259
  7. Gerai Cibiru --> Jl. Raya Cipadung No.513, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614
  8. Gerai Jatinangor --> www.pjbgeraijatinangor.blogspot.com
  9. Gerai Cimahi --> Jalan Pabrik Aci No.40,, Cimahi, Cimahi Tengah, Cimahi, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40525
  10. Gerai palasari --> ruang 3 pasar, Jl. Palasari, Palasari, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40262
  11. Gerai Ciwastra --> Jl. Margasari No.225D, Margasari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40287
  12. Gerai Maranata --> Jl. Sukakarya No.54, Sukagalih, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40163
  13. Gerai Ujung Berung --> Jl. rumah sakit Ujung Berung
  14. Gerai Bojong Soang --> Jl. Raya Bojongsoang No.155, Lengkong, Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat 40287
  15. Gerai Sayati --> 
  16. Gerai Cimindi
  17. Gerai Cemara
  18. Gerai Turangga --> Jl. Turangga No.19, kelurahan turangga, Lengkong, Kota Bandung, 40264 | 0815-7301-7044
Read more